Alasan Kenaikan Ongkos Haji & Penolakan Masyarakat
Alasan Kenaikan Biaya HAJI oleh kementrian agama.
Kementerian Agama (Kemenag) Ri memproposalkan peningkatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proposal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII dewan perwakilan rakyat di Jakarta pada Kamis (19/1/2023). Yaqut mengatakan bahwa biaya ibadah haji akan naik menjadi Rp 69 juta per jemaah atau tepatnya sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah tersebut merupakan 70% dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) rata-rata yang nominalnya sebesar Rp 98.893.909,11.
Rincian ongkos ibadah haji berdasarkan laporan resmi dari Kemenag menunjukkan bahwa biaya ibadah haji mengalami peningkatan sebesar Rp 514.888,02 dari tahun sebelumnya. Namun, ada pergantian yang signifikan dalam komposisi antara anggaran yang dialokasikan untuk nilai manfaat (optimalisasi) dan unsur BPIH yang dibayarkan oleh jemaah.
“Proposal ini diajukan dengan pertimbangan untuk menyanggupi prinsip keadilan dan menentukan keberlangsungan dana haji. Proses kajian juga telah dijalankan sebelum formulasi ini diajukan,” kata Yaqut.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan oleh Kemenag pada tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09. Nominal tersebut berisikan BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 atau 40,54% dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 atau 59,46%. Namun, jikalau anjuran dari Kemenag diterima oleh DPR pada tahun 2023, maka BPIH akan mengalami perubahan.”
Biaya haji naik alasannya adalah beberapa faktor, salah satunya adalah peningkatan harga tiket pesawat, biaya fasilitas, dan ongkos layanan lainnya. Selain itu, kenaikan biaya haji juga mampu disebabkan oleh faktor-faktor seperti peningkatan harga bahan baku, inflasi, dan kenaikan biaya operasional yang diharapkan untuk menyelenggarakan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi juga memiliki beberapa regulasi yang menghalangi jumlah jemaah haji yang dapat berkunjung ke Tanah Suci setiap tahun, sehingga menghipnotis biaya haji. Sementara itu, beberapa perusahaan Travel dapat memperhitungkan faktor-aspek ini saat memilih harga paket haji, sehingga membuat biaya haji menjadi lebih tinggi.
Alasan peningkatan biaya haji
Berikut yaitu beberapa argumentasi peningkatan ongkos haji:
- Kenaikan harga tiket pesawat: Harga tiket pesawat yakni salah satu aspek utama dalam menentukan ongkos haji. Kenaikan harga materi bakar dan ongkos operasional maskapai penerbangan mampu menghipnotis harga tiket pesawat.
- Inflasi: Inflasi yakni kenaikan harga barang dan jasa secara biasa dalam suatu ekonomi. Kenaikan ongkos haji mampu disebabkan oleh inflasi, khususnya pada biaya transportasi, penginapan, dan makanan.
- Regulasi pemerintah Arab Saudi: Pemerintah Arab Saudi mempunyai beberapa regulasi dan kebijakan yang membatasi jumlah jemaah haji yang mampu berkunjung ke Tanah Suci setiap tahun. Ini bisa menghipnotis ongkos haji, alasannya adalah membatasi jumlah jemaah haji yang tersedia dan membuat undangan akan akomodasi dan layanan yang lain menjadi lebih tinggi.
- Biaya layanan: Biaya layanan mirip penginapan, makan, dan layanan transportasi bisa mengalami peningkatan setiap tahunnya.
- Kurs mata duit: Nilai tukar mata uang mampu berubah dan mempengaruhi biaya haji, terutama bagi jemaah haji yang berasal dari negara dengan mata duit yang lemah.
- Profit margin perusahaan Travel: Beberapa perusahaan Travel memperhitungkan faktor-faktor di atas dikala menentukan harga paket haji, dan mungkin memperhitungkan margin laba untuk diri mereka sendiri.
Alasan-argumentasi di atas bisa menghipnotis kenaikan ongkos haji dari tahun ke tahun. Oleh alasannya adalah itu, sangat penting bagi jemaah haji untuk melaksanakan observasi dan membandingkan harga paket haji dari beberapa perusahaan Travel sebelum menetapkan untuk berbelanja paket haji.
Penolakan Kenaikan Biaya Haji oleh Masyarakat dan Pemuka Agama
Kenaikan biaya ibadah haji membuat keresahan bagi penduduk Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) menganjurkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat), tetapi hal ini menjadi perdebatan. Wacana tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII dewan perwakilan rakyat di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Namun, banyak pihak yang menolak kenaikan biaya ibadah haji tersebut. Mereka menilai bahwa kenaikan biaya haji ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan ialah beban bagi penduduk yang ingin melakukan ibadah haji. Beberapa pemuka agama juga turut menolak peningkatan biaya haji ini dan menganggap hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi bagi umat beragama.
Banyak penduduk yang berpendapat bahwa pemerintah semestinya bisa menangani persoalan keuangan ibadah haji dengan cara lain, seperti memperbaiki sistem manajemen dan pengelolaan dana haji. Beberapa masyarakat juga berpendapat bahwa peningkatan ongkos haji hanya akan memperburuk situasi ekonomi penduduk yang sudah terpuruk balasan pandemi.
Kenaikan ongkos ibadah haji ini memang menjadi perdebatan yang sangat kontroversial. Pihak Kemenag mempertahankan anjuran kenaikan ongkos haji dengan alasan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Namun, masyarakat dan pemuka agama beropini sebaliknya dan menilai peningkatan ongkos haji selaku bentuk diskriminasi dan beban bagi umat beragama.
Ini memberikan bahwa masih ada perbedaan usulan antara pemerintah dan penduduk perihal persoalan kenaikan ongkos ibadah haji. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan persepsi dan keluh kesah masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Komentar
Posting Komentar